Tupoksi
DPMPD mempunyai tugas membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, serta mengendalikan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas, DPMPD menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
3. Pembinaan dan koordinasi dengan instansi/lembaga lain terkait di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
4. Pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
5. Pelaksanaan pengkajian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:
1. Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
2. Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan instansi/lembaga lain terkait di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
4. Menyelenggarakan urllsan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
6. Mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan DPMPD;
7. Melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka akuntabilitas kinerja; dan
8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
Konten Lainnya
-
11 Aug 2026
Visi dan Misi
Visi Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera Misi 1. Meningkatkan penerapan ...
-
11 Aug 2026
Tupoksi
DPMPD mempunyai tugas membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, serta mengendalikan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan ...
-
11 Aug 2026
Maklumat Pelayanan
-
11 Aug 2026
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi