Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
11 Aug 2026 1,160 pembaca ADMIN Dpmpd

Tupoksi


DPMPD mempunyai tugas membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, serta mengendalikan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.


Dalam melaksanakan tugas, DPMPD menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

3. Pembinaan dan koordinasi dengan instansi/lembaga lain terkait di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

4. Pengawasan dan pengendalian di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

5. Pelaksanaan pengkajian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; dan

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diperintahkan oleh pimpinan.


Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Dinas mempunyai uraian tugas:

1. Merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

2. Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan instansi/lembaga lain terkait di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

4. Menyelenggarakan urllsan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

5. Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;

6. Mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan DPMPD;

7. Melaporkan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka akuntabilitas kinerja; dan

8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.