Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 0 pembaca ADMIN Dpmpd

Standar Pelayanan Surat Menyurat



a.     Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1. Surat resmi;

2. Identitas diri/tanda pengenal pemohon;

3. Dokumen pendukung.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pelayanan Surat Masuk :

1. Pemohon menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang;

2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan surat;

3. Pemohon menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas pelayanan, yang menunjukkan bahwa surat telah diterima;

4. Surat dicatat di Buku Agenda;

5. Surat masuk yang disematkan lembar disposisi dinaikkan ke Pimpinan untuk ditelaah dan diberi instruksi lanjutan;

6. Pengelola arsip menggandakan surat sebagai arsip dan mendistribusikan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti.

 

Pelayanan Surat Keluar :

1.  Unit kerja membuat dan mencetak konsep surat;

2.  Surat diperiksa oleh atasan langsung pada unit kerja untuk dikoreksi dan/atau diberi paraf;

3.  Pimpinan atau Pejabat yang berwenang menandatangani surat yang sudah disetujui;

4.  Surat yang sudah ditandatangani selanjutnya diberi nomor surat oleh petugas penomoran surat dan dicatat di Buku Agenda;

5.  Petugas pengarsipan pada unit kerja mengarsipkan salinan surat keluar;

6.  Mengirimkan surat sesuai dengan tujuan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Administrasi : 10-15 menit

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Surat masuk dan surat keluar

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pelayanan atau melalui :

 

Whatsapp : 08138332563

Website : dpmpd.tangerangkab.go.id

Email : dpmpdtangerangkab26@gmail.com

 

b.     Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.  Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

5.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6.  Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik;

7.  Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

2.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Komputer/Laptop;

2. Printer;

3. Scanner;

4. Mesin Fotocopy;

5. Jaringan Internet;

6. Alat Tulis Kantor (ATK);

7. Meja dan Kursi.

3.

Kompetensi Pelaksana

1. Memahami tata kelola administrasi persuratan;

2. Mampu mengoperasikan komputer;

3. Berorientasi pelayanan.

4.

Pengawasan Internal

Dilakukan oleh atasan langsung

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

6.

Jaminan Pelayanan

1. Ketepatan waktu;

2. Keamanan dan kerahasiaan dokumen; serta

3. Keakuratan data.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Data dan informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Laporan penugasan disampaikan kepada atasan langsung secara berkala sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan standar pelayanan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.