Standar Pelayanan Surat Menyurat
a.
Service
Delivery
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan |
1. Surat
resmi; 2. Identitas
diri/tanda pengenal pemohon; 3. Dokumen
pendukung. |
|
2. |
Sistem, Mekanisme
dan Prosedur |
Pelayanan
Surat Masuk : 1. Pemohon
menyampaikan
surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang; 2. Petugas
pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan surat; 3. Pemohon
menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas pelayanan, yang menunjukkan
bahwa surat telah diterima; 4. Surat
dicatat di Buku Agenda; 5. Surat
masuk yang disematkan lembar disposisi dinaikkan ke Pimpinan untuk ditelaah
dan diberi instruksi lanjutan; 6. Pengelola
arsip menggandakan surat sebagai arsip dan mendistribusikan ke unit kerja
terkait untuk ditindaklanjuti.
Pelayanan
Surat Keluar : 1. Unit
kerja membuat dan mencetak konsep surat; 2. Surat
diperiksa oleh atasan langsung pada unit kerja untuk dikoreksi dan/atau
diberi paraf; 3. Pimpinan
atau Pejabat yang berwenang menandatangani surat yang sudah disetujui; 4. Surat
yang sudah ditandatangani selanjutnya diberi nomor surat oleh petugas
penomoran surat dan dicatat di Buku Agenda; 5. Petugas
pengarsipan pada unit kerja mengarsipkan salinan surat keluar; 6. Mengirimkan
surat sesuai dengan tujuan. |
|
3. |
Jangka Waktu
Pelayanan |
Administrasi
: 10-15 menit |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (gratis) |
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Surat
masuk dan surat keluar |
|
6. |
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pelayanan atau
melalui :
Whatsapp
: 08138332563 Website
: dpmpd.tangerangkab.go.id Email
: dpmpdtangerangkab26@gmail.com |
b.
Manufacturing
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; 3. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan; 5. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik; 7. Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang. |
|
2. |
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer/Laptop; 2. Printer; 3. Scanner; 4. Mesin
Fotocopy; 5. Jaringan
Internet; 6. Alat
Tulis Kantor (ATK); 7. Meja
dan Kursi. |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Memahami
tata kelola administrasi persuratan; 2. Mampu
mengoperasikan komputer; 3. Berorientasi
pelayanan. |
|
4. |
Pengawasan
Internal |
Dilakukan
oleh atasan langsung |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua) orang |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Ketepatan
waktu; 2. Keamanan
dan kerahasiaan dokumen; serta 3. Keakuratan
data. |
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Data
dan informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat
dipertanggungjawabkan. |
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Laporan
penugasan disampaikan kepada atasan langsung secara berkala sebagai bahan
evaluasi dalam meningkatkan standar pelayanan. |
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk mengunduh dokumen ini
-
20 Aug 2026
Perencanaan
Silakan unduh dokumen lengkap melalui tautan berikut:Klik Untuk Mengunduh Renstra 2024-2026Klik Untuk Mengunduh Renja 2025 ...
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD Tahun 2023Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD ...
-
20 Aug 2026
Informasi Umum
Bapak PJ Bupati Tangerang, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Jam 09.00 WIB bertempat ...
-
19 Aug 2026
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 DPMPD Memfasilitasi Ketua Panitia Pilkades di 16 Desa ...