Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 0 pembaca ADMIN Dpmpd

Standar Pelayanan Permohonan Narasumber



a.     Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi:

1.  Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi;

2.  Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan;

3.  Permohonan perseorangan/institusi/lembaga politik/badan publik lainnya di luar Pemerintah Kabupaten Tangerang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang;

4.  Permohonan dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang;

2.   Pemohon menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas pelayanan, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima;

3.   Pemohon menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber, koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring;

4.   Pemohon menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Surat jawaban akan disampaikan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak permohonan surat diterima.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Penyediaan Narasumber

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui :

 

Whatsapp : 08138332563

Website : dpmpd.tangerangkab.go.id

Email : dpmpdtangerangkab26@gmail.com

 

b.     Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

4.  Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik;

5.  Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

2.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1.  Ruang tamu/rapat dengan pendingin ruangan;

2.  Meja dan kursi;

3.  Komputer/Laptop;

4.  Printer;

5.  Scanner;

6.  Jaringan Internet.

3.

Kompetensi Pelaksana

1.  SDM yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;

2.  SDM yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program- program kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang;

3.  SDM yang mampu menyampaikan materi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun.

4.

Pengawasan Internal

Dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang.

5.

Jumlah Pelaksana

Narasumber dan/atau SDM sesuai dengan surat permohonan.

6.

Jaminan Pelayanan

1. Narasumber hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;

2. Narasumber yang menyampaikan materi berkompeten di bidangnya.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.  Materi yang disampaikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.  Narasumber telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Laporan penugasan kepada atasan langsung dan evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.