Standar Pelayanan Permohonan Narasumber
a.
Service Delivery
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan |
Menyampaikan
surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan kegiatan, yang berisi: 1. Identitas
pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya
masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya
dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi; 2. Mencantumkan
informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan
kegiatan, tema/judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan
kegiatan; 3. Permohonan
perseorangan/institusi/lembaga politik/badan publik lainnya di luar Pemerintah
Kabupaten Tangerang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang; 4. Permohonan
dari unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang ditujukan kepada
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang. |
|
2. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang; 2.
Pemohon menerima tanda terima/konfirmasi dari petugas pelayanan, yang
menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima; 3.
Pemohon menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang
akan ditugaskan sebagai narasumber, koordinasi juga akan dilakukan untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring; 4.
Pemohon menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau
info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui
maka surat akan disertai dengan info petugas/pegawai yang ditugaskan sebagai
narasumber. |
|
3. |
Jangka Waktu
Pelayanan |
Surat
jawaban akan disampaikan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak permohonan surat
diterima. |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (gratis) |
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Penyediaan
Narasumber |
|
6. |
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui :
Whatsapp
: 08138332563 Website
: dpmpd.tangerangkab.go.id Email
: dpmpdtangerangkab26@gmail.com |
b.
Manufacturing
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 4. Peraturan
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang. |
|
2. |
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Ruang tamu/rapat dengan pendingin ruangan; 2. Meja dan kursi; 3. Komputer/Laptop; 4. Printer; 5. Scanner; 6. Jaringan
Internet. |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. SDM yang memiliki pengetahuan peraturan
perundang-undangan; 2. SDM yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang
menjadi tugas pokok dan fungsi serta program- program kegiatan yang dilakukan
oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa Kabupaten Tangerang; 3. SDM yang mampu menyampaikan materi secara lengkap,
terbuka, bertanggung jawab serta santun. |
|
4. |
Pengawasan
Internal |
Dilakukan secara berjenjang oleh Pejabat di
lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang. |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
Narasumber
dan/atau SDM sesuai dengan surat permohonan. |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Narasumber hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan; 2. Narasumber yang menyampaikan materi berkompeten di
bidangnya. |
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Materi yang disampaikan dijamin keabsahannya dan dapat
dipertanggungjawabkan; 2. Narasumber telah mendapatkan penugasan dari atasan
langsung. |
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Laporan
penugasan kepada atasan langsung dan evaluasi melalui Survei Kepuasan
Masyarakat (SKM). |
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk mengunduh dokumen ini
-
20 Aug 2026
Perencanaan
Silakan unduh dokumen lengkap melalui tautan berikut:Klik Untuk Mengunduh Renstra 2024-2026Klik Untuk Mengunduh Renja 2025 ...
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD Tahun 2023Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD ...
-
20 Aug 2026
Informasi Umum
Bapak PJ Bupati Tangerang, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Jam 09.00 WIB bertempat ...
-
19 Aug 2026
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 DPMPD Memfasilitasi Ketua Panitia Pilkades di 16 Desa ...