Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 0 pembaca ADMIN Dpmpd

Standar Pelayanan Permintaan Data dan Informasi



a.     Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.  Mengisi buku register tamu;

2.  Surat permohonan;

3.  Menyertakan identitas diri berupa fotocopy KTP.

2.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui website PPID dan melampirkan persyaratan permohonan informasi;

2. Petugas pelayanan mencatat permohonan informasi dalam buku register permohonan informasi publik;

3. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan informasi dicatat dalam buku register;

4. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap, PPID memberikan jawaban/pemberitahuan tertulis atas permohonan informasi kepada pemohon informasi publik. Namun jika PPID belum dapat menguasai/memutuskan status informasi yang dimohon, PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis)

5.

Produk Pelayanan

Data dan informasi

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui :

 

Whatsapp : 08138332563

Website : dpmpd.tangerangkab.go.id

Email : dpmpdtangerangkab26@gmail.com

 

b.     Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

6. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik;

7. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

2.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

1. Komputer/Laptop;

2.  Printer;

3.  Scanner;

4.  Jaringan Internet;

5.  Alat Tulis Kantor (ATK);

6.  Meja dan Kursi.

3.

Kompetensi Pelaksana

1.  Memiliki kompetensi manajerial dan sosial kultural;

2.  Menguasai aplikasi yang digunakan untuk operasional layanan informasi publik;

3.  Memahami peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik.

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

5.

Jumlah Pelaksana

2 (dua) orang

6.

Jaminan Pelayanan

Terlayaninya permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

Data dan informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan oleh atasan langsung PPID Pelaksana secara periodik (sekali dalam setahun) melalui evaluasi capaian kinerja dan masukan dari pengguna jasa melalui survei kepuasan masyarakat dengan menggunakan instrumen dari Permenpan Nomor 14 Tahun 2017.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.