Standar Pelayanan Permintaan Data dan Informasi
a.
Service Delivery
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan |
1. Mengisi
buku register tamu; 2. Surat
permohonan; 3. Menyertakan
identitas diri berupa fotocopy KTP. |
|
2. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur |
1. Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi di
meja pelayanan atau melalui website PPID dan melampirkan persyaratan
permohonan informasi; 2. Petugas pelayanan mencatat permohonan informasi dalam
buku register permohonan informasi publik; 3. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan
informasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan informasi dicatat
dalam buku register; 4. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan
diterima dan dinyatakan lengkap, PPID memberikan jawaban/pemberitahuan
tertulis atas permohonan informasi kepada pemohon informasi publik. Namun
jika PPID belum dapat menguasai/memutuskan status informasi yang dimohon,
PPID akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7
(tujuh) hari kerja. |
|
3. |
Jangka Waktu
Pelayanan |
10
(sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (gratis) |
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Data
dan informasi |
|
6. |
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
Pengaduan,
saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis atau melalui :
Whatsapp
: 08138332563 Website
: dpmpd.tangerangkab.go.id Email
: dpmpdtangerangkab26@gmail.com |
b.
Manufacturing
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik; 4. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 5. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 6. Peraturan
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik; 7. Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang. |
|
2. |
Sarana,
Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Komputer/Laptop; 2. Printer; 3. Scanner; 4. Jaringan
Internet; 5. Alat
Tulis Kantor (ATK); 6. Meja
dan Kursi. |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Memiliki kompetensi manajerial dan sosial kultural; 2. Menguasai aplikasi yang digunakan untuk operasional
layanan informasi publik; 3. Memahami
peraturan
perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik. |
|
4. |
Pengawasan
Internal |
Pengawasan
langsung oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Tangerang. |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
2
(dua) orang |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
Terlayaninya
permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Data
dan informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat
dipertanggungjawabkan. |
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Evaluasi
kinerja pelaksana dilakukan oleh atasan langsung PPID Pelaksana secara
periodik (sekali dalam setahun) melalui evaluasi capaian kinerja dan masukan
dari pengguna jasa melalui survei kepuasan masyarakat dengan menggunakan
instrumen dari Permenpan Nomor 14 Tahun 2017. |
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk mengunduh dokumen ini
-
20 Aug 2026
Perencanaan
Silakan unduh dokumen lengkap melalui tautan berikut:Klik Untuk Mengunduh Renstra 2024-2026Klik Untuk Mengunduh Renja 2025 ...
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD Tahun 2023Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD ...
-
20 Aug 2026
Informasi Umum
Bapak PJ Bupati Tangerang, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Jam 09.00 WIB bertempat ...
-
19 Aug 2026
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 DPMPD Memfasilitasi Ketua Panitia Pilkades di 16 Desa ...