Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Bertempat di halaman Kantor Kecamatan, Camat Cisoka menggelar apel kendaraan dinas operasional Desa (randis ops Desa) se Kecamatan Cisoka, Rabu (29/07/2020).
Gelar apel randis ops Desa menampilkan semua kendaraan-kendaraan baik roda dua/sepeda motor, roda tiga/gerobak motor maupun roda empat/mobil dari seluruh Desa yang ada di Kecamatan Cisoka berikut bukti dokumen kepemilikan atas kendaraan-kendaraan tersebut.
Dihadapan awak media, Camat Cisoka mengutarakan "gelar apel kendaraan dinas operasional Desa ini sebagai tindaklanjut surat Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang nomor 005/353-DPMPD perihal Pendataan Aset Desa Tahun 2017-2019 dan selaras dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa".
Dari 10 Desa yang ada di Kecamatan Cisoka, 9 Desa memiliki kendaraan dinas operasional Desa roda empat/mobil, kecuali Desa Cempaka yang belum memiliki roda empat/mobil, tambah Camat Cisoka.
Dalam gelar apel randis ops Desa Camat Cisoka H. Ahmad Hapid, AP., M.Si didampingi Sekcam Cisoka H. Cucu Abdurrosyied, SH., MSi dan dihadiri Sekretaris Mas Yoyon Suryana, SH., MM serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa se Kecamatan Cisoka.
Sekretaris DPMPD Kabupaten Tangerang, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas upaya Kecamatan Cisoka menggelar apel kendaraan dinas operasional Desa, baik yang diperoleh melalui anggaran hibah dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah maupun anggaran APBDesa itu sendiri dan pelaksanaan ini sebagai wujud kewenangan Camat yang tertuang dalam pasal 46 ayat (4) Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Mas Yoyon Suryana berharap, aset-aset yang ada di Desa-Desa disamping tercatat juga dirawat atau dijaga dan dokumen aset Desa tersimpan dengan baik serta dapat dibuktikan bila sewaktu-waktu diperlukan.
Sekcam Cisoka H. Cucu Abdurrosyied, SH., MSi mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para Kepala Desa yang ada di wilayahnya, atas perhatian, kepedulian dan tanggungjawab terhadap aset Desa, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak.
Setelah gelar apel randis ops Desa dilaksanakan, selanjutnya kendaraan-kendaraan tersebut kembali ke Desa masing-masing untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Konten Lainnya
-
11 Aug 2026
Maklumat Pelayanan
-
11 Aug 2026
Dasar Hukum
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta ...
-
25 Oct 2023
Struktur Organisasi
-
11 Aug 2026
Visi dan Misi
Visi Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera Misi 1. Meningkatkan penerapan ...
-
11 Aug 2026
Tupoksi
DPMPD mempunyai tugas membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, serta mengendalikan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan ...