Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
10 Aug 2026 0 pembaca ADMIN Dpmpd

Standar Pelayanan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa



a.     Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

1.  Pemerintah Desa mengikuti rekonsiliasi sesuai jadwal yang ditetapkan dan menugaskan pengurus barang desa dan/atau operator aplikasi SIPADES;

2.  Surat tugas dari Kepala Desa;

3.  Salinan/print out Keputusan Kepala Desa tentang Tim Inventarisasi Aset Desa yang telah ditandatangani dan dibubuhi cap Pemerintah Desa;

4.  Buku Inventaris Aset Desa semester/tahun berkenaan hasil penatausahaan melalui aplikasi SIPADES;

5.  Print out Kartu Inventaris Barang (KIB) dan/atau Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) semester/tahun berkenaan untuk kelompok aset tanah, peralatan dan mesin termasuk kendaraan bermotor, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya; dan

6.  Dokumen pendukung kepemilikan, perolehan, mutasi, penghapusan, dan/atau kondisi fisik aset apabila diperlukan untuk klarifikasi data.

2.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.  DPMPD menetapkan dan menyampaikan jadwal rekonsiliasi aset desa setiap semester melalui kecamatan kepada Pemerintah Desa;

2.  Petugas dari Pemerintah Desa hadir sesuai jadwal, mengisi daftar hadir, dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan;

3.  Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan;

4.  Apabila dokumen belum lengkap atau belum sesuai, dokumen dikembalikan kepada Pemerintah Desa untuk dilengkapi atau diperbaiki disertai catatan hasil pemeriksaan;

5.  Apabila dokumen telah lengkap, petugas melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan mencocokkan data fisik aset dengan data administratif pada Buku Inventaris, KIB/LHI, aplikasi SIPADES, dan dokumen pendukung;

6.  Apabila terdapat perbedaan data, Pemerintah Desa memberikan klarifikasi dan melakukan koreksi atau pemutakhiran data;

7.  Petugas melakukan pemeriksaan akhir dan menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Aset Desa; dan

8.  Berita Acara ditandatangani oleh para pihak yang berwenang, diserahkan kepada Pemerintah Desa, dan direkap sebagai bahan laporan rekonsiliasi aset desa semesteran.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, tidak termasuk waktu yang diperlukan Pemerintah Desa untuk melengkapi, mengklarifikasi, atau memperbaiki data.

4.

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Aset Desa per semester.

6.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi

Pengaduan, saran, masukan, dan/atau apresiasi dapat disampaikan secara langsung kepada petugas pelayanan atau melalui:

 

Whatsapp : 08138332563

Website : dpmpd.tangerangkab.go.id

Email : dpmpdtangerangkab26@gmail.com

 

b.     Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

1.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

4.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

6.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

7.  Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik;

8.  Peraturan Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa; dan

9.  Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.

2.

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

1.  Ruang pelayanan/rekonsiliasi;

2.  Komputer/Laptop;

3.  Printer dan Scanner;

4.  Jaringan Internet;

5.  Aplikasi SIPADES Online;

6.  Alat Tulis Kantor (ATK); dan

7.  Buku Inventaris Aset Desa, KIB/LHI, serta dokumen pendukung aset.

3.

Kompetensi Pelaksana

1.  Memahami peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset desa dan penggunaan aplikasi SIPADES;

2.  Mampu melakukan verifikasi dan pencocokan data fisik dengan data administratif aset desa;

3.  Mampu berkoordinasi dengan pengurus barang desa dan/atau operator SIPADES; dan

4.  Mampu menyusun Berita Acara dan laporan hasil rekonsiliasi aset desa.

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kepala Dinas melalui pemeriksaan dokumen, pemantauan pelaksanaan, dan reviu hasil rekonsiliasi.

5.

Jumlah Pelaksana

6 (enam) orang.

6.

Jaminan Pelayanan

1.  Pelayanan dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak dipungut biaya;

2.  Verifikasi dan rekonsiliasi dilakukan secara objektif, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

3.  Setiap hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Aset Desa.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

1.  Dokumen dan data aset desa dijaga keutuhan serta kerahasiaannya dan digunakan hanya untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan pengelolaan aset desa;

2.  Berita Acara ditandatangani oleh pihak yang berwenang; dan

3.  Dokumen hasil pelayanan diarsipkan dalam bentuk fisik dan/atau elektronik sesuai ketentuan kearsipan.

8.

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi kinerja pelaksana dilakukan setiap semester oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan rekapitulasi Berita Acara, laporan pelaksanaan, ketepatan waktu, hasil pengawasan, serta pengaduan/saran pengguna layanan. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Dinas sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.