Standar Pelayanan Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa
a.
Service Delivery
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Persyaratan |
1. Pemerintah
Desa mengikuti rekonsiliasi sesuai jadwal yang ditetapkan dan menugaskan pengurus
barang desa dan/atau operator aplikasi SIPADES; 2. Surat
tugas dari Kepala Desa; 3. Salinan/print
out Keputusan Kepala Desa tentang Tim Inventarisasi Aset Desa yang telah
ditandatangani dan dibubuhi cap Pemerintah Desa; 4. Buku
Inventaris Aset Desa semester/tahun berkenaan hasil penatausahaan melalui
aplikasi SIPADES; 5. Print
out Kartu Inventaris Barang (KIB) dan/atau Laporan Hasil Inventarisasi (LHI)
semester/tahun berkenaan untuk kelompok aset tanah, peralatan dan mesin
termasuk kendaraan bermotor, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan
jaringan, serta aset tetap lainnya; dan 6. Dokumen
pendukung kepemilikan, perolehan, mutasi, penghapusan, dan/atau kondisi fisik
aset apabila diperlukan untuk klarifikasi data. |
|
2. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. DPMPD
menetapkan dan menyampaikan jadwal rekonsiliasi aset desa setiap semester
melalui kecamatan kepada Pemerintah Desa; 2. Petugas
dari Pemerintah Desa hadir sesuai jadwal, mengisi daftar hadir, dan
menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pelayanan; 3. Petugas
pelayanan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan; 4. Apabila
dokumen belum lengkap atau belum sesuai, dokumen dikembalikan kepada
Pemerintah Desa untuk dilengkapi atau diperbaiki disertai catatan hasil
pemeriksaan; 5. Apabila
dokumen telah lengkap, petugas melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dengan
mencocokkan data fisik aset dengan data administratif pada Buku Inventaris,
KIB/LHI, aplikasi SIPADES, dan dokumen pendukung; 6. Apabila
terdapat perbedaan data, Pemerintah Desa memberikan klarifikasi dan melakukan
koreksi atau pemutakhiran data; 7. Petugas
melakukan pemeriksaan akhir dan menyusun Berita Acara Rekonsiliasi Aset Desa;
dan 8. Berita
Acara ditandatangani oleh para pihak yang berwenang, diserahkan kepada
Pemerintah Desa, dan direkap sebagai bahan laporan rekonsiliasi aset desa
semesteran. |
|
3. |
Jangka
Waktu Pelayanan |
Maksimal
5 (lima) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap, tidak termasuk waktu
yang diperlukan Pemerintah Desa untuk melengkapi, mengklarifikasi, atau
memperbaiki data. |
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak
dipungut biaya (gratis). |
|
5. |
Produk
Pelayanan |
Berita
Acara Hasil Rekonsiliasi Aset Desa per semester. |
|
6. |
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi |
Pengaduan,
saran, masukan, dan/atau apresiasi dapat disampaikan secara langsung kepada
petugas pelayanan atau melalui:
Whatsapp
: 08138332563 Website
: dpmpd.tangerangkab.go.id Email
: dpmpdtangerangkab26@gmail.com |
b.
Manufacturing
|
No. |
Komponen |
Uraian |
|
1. |
Dasar
Hukum |
1. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 4. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengelolaan Aset Desa; 7. Peraturan
Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik; 8. Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa; dan 9. Peraturan
Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang. |
|
2. |
Sarana, Prasarana, dan/atau
Fasilitas |
1. Ruang
pelayanan/rekonsiliasi; 2. Komputer/Laptop; 3. Printer
dan Scanner; 4. Jaringan
Internet; 5. Aplikasi
SIPADES Online; 6. Alat
Tulis Kantor (ATK); dan 7. Buku
Inventaris Aset Desa, KIB/LHI, serta dokumen pendukung aset. |
|
3. |
Kompetensi
Pelaksana |
1. Memahami
peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset desa dan penggunaan
aplikasi SIPADES; 2. Mampu
melakukan verifikasi dan pencocokan data fisik dengan data administratif aset
desa; 3. Mampu
berkoordinasi dengan pengurus barang desa dan/atau operator SIPADES; dan 4. Mampu
menyusun Berita Acara dan laporan hasil rekonsiliasi aset desa. |
|
4. |
Pengawasan
Internal |
Pengawasan
dilakukan secara berjenjang oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
dan Kepala Dinas melalui pemeriksaan dokumen, pemantauan pelaksanaan, dan
reviu hasil rekonsiliasi. |
|
5. |
Jumlah
Pelaksana |
6
(enam) orang. |
|
6. |
Jaminan
Pelayanan |
1. Pelayanan
dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak dipungut biaya; 2. Verifikasi
dan rekonsiliasi dilakukan secara objektif, akurat, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan; dan 3. Setiap
hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi Aset
Desa. |
|
7. |
Jaminan
Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
1. Dokumen
dan data aset desa dijaga keutuhan serta kerahasiaannya dan digunakan hanya
untuk kepentingan pelayanan dan pembinaan pengelolaan aset desa; 2. Berita
Acara ditandatangani oleh pihak yang berwenang; dan 3. Dokumen
hasil pelayanan diarsipkan dalam bentuk fisik dan/atau elektronik sesuai
ketentuan kearsipan. |
|
8. |
Evaluasi
Kinerja Pelaksana |
Evaluasi
kinerja pelaksana dilakukan setiap semester oleh Kepala Bidang Administrasi
Pemerintahan Desa berdasarkan rekapitulasi Berita Acara, laporan pelaksanaan,
ketepatan waktu, hasil pengawasan, serta pengaduan/saran pengguna layanan.
Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Dinas sebagai bahan peningkatan
kualitas pelayanan. |
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk mengunduh dokumen ini
-
20 Aug 2026
Perencanaan
Silakan unduh dokumen lengkap melalui tautan berikut:Klik Untuk Mengunduh Renstra 2024-2026Klik Untuk Mengunduh Renja 2025 ...
-
19 Aug 2026
Perencanaan
Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD Tahun 2023Klik untuk Mengunduh Dokumen Rencana Kerja DPMPD ...
-
20 Aug 2026
Informasi Umum
Bapak PJ Bupati Tangerang, pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 Jam 09.00 WIB bertempat ...
-
19 Aug 2026
Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
Pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 DPMPD Memfasilitasi Ketua Panitia Pilkades di 16 Desa ...